Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Contoh Soal Seleksi Tes Kompetensi Dasar (Skd-Tkd)
  • Persyaratan Dan Jadwal Pendaftaran Calon Siswa Baru Pondok Modern Darussalam Gontor Tahun Ajaran 2018-2019 (1439-1440 H)
  • Ini Daftar Gubernur Dan Wakil Gubernur Hasil Pilkada 2017 Yang Sudah Dilantik
  • Prinsip Persatuan Dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras, Dan Antargolongan (Sara), Sosial, Budaya, Ekonomi, Dan Gender Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
  • Pmk Nomor 139 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dau, Dan Dana Otonomi Khusus
  • Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017
  • Profil Jabatan Fungsional Pns
  • Latihan Soal Tes Skb - Tkb Seleksi Cpns Guru Kelas Dan Guru Mata Pelajaran Tahun 2018
  • Latihan Soal Tes Skb - Tkb Seleksi Cpns Guru Kelas Dan Guru Mata Pelajaran Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    0 comments:

    Post a Comment